Jakarta-Humas BKN, Persyaratan
tenaga honorer untuk dinyatakan memenuhi kriteria (MK) adalah bersifat
kumulatif. Dengan demikian, seorang tenaga seorang tenaga honorer yang
mutasi/pindah antar instansi dikategorikan tidak bekerja secara terus
menerus dan dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Jika seorang
tenaga honorer kategori I (K I) yang dinyatakan TMK karena sumber
pendanaan non-APBN/APBD, ia akan otomatis menjadi masuk menjadi tenaga
honorer kategori II (K II). Informasi ini disampaikan oleh Kepala
Bagian Humas Tumpak Hutabarat saat melakukanaAudiensi dengan DPRD
Kabupaten Pati, dan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu di Ruang Rapat lantai 1
gedung I BKN Pusat Jakarta, Senin (14/5). Audiensi yang membahas
permasalahan tenaga honorer ini dihadiri pula oleh Kepala Subdirektorat
(Kasubdit) Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) III.B Carnadi.
Kabag Humas Tumpak Hutabarat (kanan) menjelaskan permasalahan kepegawaian didampingi Kasubdit Dalpeg III.B Carnadi
Tumpak Hutabarat lebih jauh menyatakan
bahwa masyarakat, khususnya tenaga honorer, hendaknya memanfaatkan masa
uji publik dengan baik terkait pengumuman hasil verifikasi dan validasi
(verval) tenaga honorer KI. Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa
pengumuman yang diterbitkan melalui website resmi BKN atas hasil Verval
KI masih bisa terjadi perubahan. Perubahan tersebut menurut Hutabarat
misalnya ada perubahan status tenaga honorer harus dicoret dari data MK.
“Saat ini masih uji publik terhadap pengumuman honorer K I yang MK,”
ucapnya.
DPRD Kabupaten Pati dan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mendengarkan penjelasan para pejabat BKN
Kasubdit Dalpeg III.B Carnadi pada
audiensi ini menegaskan jika usai masa sanggah, BKD hendaknya segera
melaporkan ke BKN dan MenPAN terkait semua permasalahan K I dan juga
segera menyampaikan hasil entri data K II. “Laporan tersebut akan
menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil langkah menetapkan
kebijakan selanjutnya terkait K I dan K II,” jelas Carnadi. “
(aman-tawur)
sumber : BKN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar