Jakarta-Humas BKN, Masyarakat, khususnya
tenaga honorer, hendaknya memanfaatkan masa uji publik dengan baik
terkait pengumuman hasil verifikasi dan validasi (verval) tenaga
honorer kategori I (K1). Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bagian
Humas Tumpak Hutabarat saat melakukan Audiensi dengan DPRD Provinsi
Gorontalo, DPRD Karang Anyar, dan DPRD Kaur di Ruang Rapat lantai 1
gedung I BKN Pusat Jakarta, Kamis (11/5). Audiensi yang membahas
permasalahan tenaga honorer dan moratorium CPNS ini dihadiri pula oleh
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) III.B
Carnadi.
Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa
pengumuman yang diterbitkan melalui website resmi BKN atas hasil Verval
K1 masih bisa terjadi perubahan. Perubahan tersebut menurut Hutabarat
misalnya ada perubahan status tenaga honorer atau meninggal dunia
sehingga harus dicoret dari data MK. “Saat ini masih uji publik terhadap
pengumuman honorer K1 yang MK,” ucapnya.
Kabag Humas Tumpak Hutabarat (kanan) menjelaskan permasalahan tenaga honorer didampingi Kasubdit Dalpeg III.B Carnadi
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit
Dalpeg III.B Carnadi menambahkan jika usai masa sanggah, BKD hendaknya
segera melaporkan ke BKN dan MenPAN terkait semua permasalahan K1 dan
juga segera menyampaikan hasil entri data K2. “Laporan tersebut akan
menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil langkah menetapkan
kebijakan selanjutnya terkait K1 dan K2,” jelas Carnadi. “
Para pejabat BKN tengah beraudiensi dengan para anggota DPRD
Tumpak menyatakan bahwa kebijakan
penghentian sementara atau moratorium CPNS didasarkan pada keputusan
bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang pelaksanaannya
berlaku hingga Desember 2012. Menanggapi informasi yang disampaikan
oleh anggota DPRD bahwa saat ini anggaran yang digunakan untuk belanja
pegawai di suatu wilayah telah mencapai 60 %, Tumpak Hutabarat
menjelaskah bahwa pengajuan penambahan pegawai hanya bisa diberikan
untuk daerah yang mempunyai anggaran belanja pegawai kurang dari 50%.
Tumpak menambahkan bahwa daerah yang mempunyai peluang tersebut juga
harus melengkapi beberapa persyaratan diantaranya melakukan perhitungan
kebutuah pegawai, analisis jabatan serta analisis beban kerja sesuai
dengan Permenpan-RB No. 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah
Kebutuhan PNS Yang Tepat Untuk Daerah, apabila daerah yang bersangkutan
tidak melakukannya maka tidak akan diberikan formasi. (aman-tawur).
sumber: BKN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar