Minggu, 30 November 2014

Tata Tertib Kos Kosan

Jika diwilayah anda sudah marak berdiri kampus atau mall. pastillah mereka akan memerlukan tempat tinggal sementara. maka aturan kos perlulah dibuat oleh para pengurus kampung meliputi Rt RW dan kapala Dukuh demi kenyamanan wargannya dan tidak ada hak yang dilanggar akibat adaanya anak kos..

Berikut ini adalah contoh tata tertib kos kosan  yang ada di wilayah saya :



TATA TERTIB PENDUDUK SEMENTARA ATAU PENDUDUK TIDAK TETAP
PADUKUHAN JETIS RT 2 RW 43 WEDOMARTANI NGEMPLAK SLEMAN

PENGERTIAN UMUM
Penduduk sementara adalah warga yang meliputi warga penghuni kos dan warga penghuni kontrakan yang bermukim di padukuhan Jetis.

TATA TERTIB
1.            Bagi penduduk sementara wajib melapor kepada Ketua RT, Ketua RW dan Dukuh dengan menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku dan syah.
2.            Calon penduduk sementara mengisi formulir yang sudah disiapkan oleh Ketua RT
3.            Bagi penduduk yang sudah berkeluarga/suami istri wajib menyerahkan fotokopi akta perkawinan atau akta pernikahan.
4.            Apabila selesai kontrak atau pindah tempat diharapkan melapor kepada pengurus kampong
5.            Bagi penduduk tidak tetap yang berdomisili di padukuhan Jetis RW 43 wajib membayar iuran Rp 10.000,- perbulan  dan memasang jimpitan ronda minimal Rp 200,- tiap malam
6.            Diwajibkan bagi yang memiliki hewan piaraan untuk tidak diliarkan atau dilepas.
7.            Dilarang parker di bahu jalan kampung
8.            Kegiatan malam dibatasi sampai dengan jam 21.00 WIB dan melapor kepada pengurus kampung
9.            Dilarang melakukan perjudian
10.        Dilarang menyimpan, mengedarkan, menjual dan mengonsomsi obat obatan terlarang berupa narkoba dan sejenisnya.
11.        Dilarang membuang sampah sembarangan dan bukan pada tempatnya
12.        Dilarang Kos dan Kontrak lain jenis
13.        Bagi penduduk sementara yang melakukan pelanggaran ringan akan mendapatkan sangsi berupa teguran dari pengurus kampung dan bagi yang melakukan pelanggaran berat akan dikenakan sangsi pengusiran dari wilayah setempat.
Mengetahui
Kepala Padukuhan Jetis                                       Ketua RW 43


Bp. Jarwo                                                             Tukija
 



Tidak ada komentar:

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...