Jakarta-Humas BKN, Masyarakat, khususnya
tenaga honorer, sepatutnya memanfaatkan hak sanggah dengan baik terkait
pengumuman hasil verifikasi dan validasi (verval) tenaga honorer
kategori I. Hak sanggah ini dilakukan selama dua minggu sejak
pengumuman verval tenaga honorer kategori I. Informasi ini disampaikan
oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat saat melakukan Audiensi
dengan DPRD Kota Medan yang melakukan audiensi di lantai 1 gedung I BKN
Pusat Jakarta, Rabu (23/5).
Kabag Humas Tumpak Hutabarat (kanan) menjelaskan permasalahan tenaga honorer
Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa
pengumuman yang diterbitkan melalui website resmi BKN atas hasil Verval
kategori I (K1) masih bisa terjadi perubahan. Perubahan tersebut
menurut Hutabarat misalnya ada perubahan status tenaga honorer atau
meninggal dunia sehingga harus dicoret dari data MK. “Saat ini masih uji
publik terhadap pengumuman honorer K1 yang MK,” ucapnya.
Tumpak Hutabarat menambahkan jika usai
masa sanggah, BKD harus segera melaporkan ke BKN dan MenPAN terkait
semua permasalahan K1 baik yang MK maupun yang TMK dan juga segera
menyampaikan hasil entri data K2. “Laporan tersebut akan menjadi
pertimbangan pemerintah dalam mengambil langkah menetapkan kebijakan
selanjutnya terkait K1 dan K2,” jelas Tumpak Hutabarat “Bahkan bisa
dimungkinkan tim gabungan BKN dan BPKP untuk menindaklanjuti laporan
tersebut (Verval ulang-red),” imbuhnya.
Audiensi BKN dengan DPRD Kota Medan tengah berlangsung
Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa
kebijakan penghentian sementara atau moratorium PNS didasarkan pada
keputusan bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang
pelaksanaannya berlaku hingga Desember 2012. Menanggapi informasi yang
disampaikan oleh anggota DPRD bahwa saat ini anggaran yang digunakan
untuk belanja pegawai di suatu wilayah telah mencapai 60 %, Tumpak
Hutabarat menjelaskah bahwa pengajuan penambahan pegawai hanya bisa
diberikan untuk daerah yang mempunyai anggaran belanja pegawai kurang
dari 50%. Tumpak menambahkan bahwa daerah yang mempunyai peluang
tersebut juga harus melengkapi beberapa persyaratan diantaranya
melakukan perhitungan kebutuah pegawai, analisis jabatan serta analisis
beban kerja sesuai dengan Permenpan-RB No. 26 Tahun 2011 tentang Pedoman
Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS Yang Tepat Untuk Daerah, apabila
daerah yang bersangkutan tidak melakukannya maka tidak akan diberikan
formasi. (aman-tawur)
sumber : BKN
KN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar