Jakarta-Humas BKN, Penyelesaian
permasalahan tenaga honorer kategori dua (K II) dilakukan setelah
tenaga honorer kategori satu (KI) tuntas serta terbitnya Peraturan
Pemerintah (PP) terbaru tentang tenaga honorer. Untuk itu, instansi
pemerintah di pusat dan daerah harus melakukan pendataan tenaga honorer
K II di unit kerjanya serta melaporkannya ke Badan Kepegawaian Negara
(BKN). Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat
ketika menerima rombongan DPRD Kabupaten Meranti yang melakukan
audiensi di lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Jumat (25/5).
Kabag Humas Tumpak Hutabarat (kanan) menjelaskan permasalahan tenaga honorer didampingi ketua rombingan DPRD Kabupaten Meranti
Tumpak Hutabarat lebih lanjut
menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer K II menjadi CPNS
berdasarkan kebutuhan pegawai di instansi yang ada, dengan tetap
mempertimbangkan aspek keuangan negara. “Jadi, tidak semua honorer K II
diangkat menjadi CPNS,” ungkap Tumpak Hutabarat.
Audiensi tengah berlangsung antara BKN dengan DPRD Kabupaten Meranti
Terhadap tenaga honorer K I yang
dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK) hanya karena aspek pembayaran
yang non APBN/APBD, Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa tenaga honorer
tersebut akan otomatis menjadi tenaga honorer K II. Hal ini telah
dipahami dengan baik oleh instansi pemerintah pusat dan daerah.
(aman-berry)
sumber : BKN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar