Rabu, 30 Mei 2012

manfaatkan hak sanggah dengan baik terkait pengumuman verval

Senin, 28 Mei 2012 10:50
Jakarta-Humas BKN, Masyarakat, khususnya tenaga honorer, sepatutnya memanfaatkan hak sanggah dengan baik terkait pengumuman hasil verifikasi dan validasi  (verval) tenaga honorer kategori I.  Hak sanggah ini dilakukan selama dua minggu sejak pengumuman verval tenaga honorer kategori I. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat  saat melakukan Audiensi dengan DPRD Kota Medan yang melakukan audiensi di lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Rabu (23/5).

Kabag Humas Tumpak Hutabarat (kanan) menjelaskan permasalahan tenaga honorer

Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa pengumuman yang diterbitkan melalui website resmi BKN atas hasil Verval kategori I (K1) masih bisa terjadi perubahan.  Perubahan tersebut menurut Hutabarat misalnya ada perubahan status tenaga honorer atau meninggal dunia sehingga harus dicoret dari data MK. “Saat ini masih uji publik terhadap pengumuman honorer K1 yang MK,” ucapnya.
Tumpak Hutabarat menambahkan jika usai masa sanggah, BKD harus segera melaporkan ke BKN dan MenPAN terkait semua permasalahan K1 baik yang MK maupun yang TMK dan juga segera menyampaikan hasil entri data K2. “Laporan tersebut akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil langkah menetapkan kebijakan selanjutnya terkait K1 dan K2,” jelas Tumpak Hutabarat “Bahkan bisa dimungkinkan tim gabungan BKN dan BPKP untuk menindaklanjuti laporan tersebut (Verval ulang-red),” imbuhnya.

Audiensi BKN dengan DPRD Kota Medan tengah berlangsung
Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa kebijakan penghentian sementara atau moratorium PNS didasarkan pada keputusan bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang pelaksanaannya berlaku hingga Desember 2012. Menanggapi informasi yang disampaikan oleh anggota DPRD bahwa saat ini anggaran yang digunakan untuk belanja pegawai di suatu wilayah telah mencapai 60 %, Tumpak Hutabarat menjelaskah bahwa pengajuan penambahan pegawai hanya bisa diberikan untuk daerah yang mempunyai anggaran belanja pegawai kurang dari 50%. Tumpak  menambahkan bahwa daerah yang mempunyai peluang tersebut juga harus melengkapi beberapa persyaratan diantaranya melakukan perhitungan kebutuah pegawai, analisis jabatan serta analisis beban kerja sesuai dengan Permenpan-RB No. 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS Yang Tepat Untuk Daerah, apabila daerah yang bersangkutan tidak melakukannya maka tidak akan diberikan formasi. (aman-tawur)
 
sumber : BKN
KN

Tidak ada komentar:

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...