Berikut ini adalah contoh tata tertib kos kosan yang ada di wilayah saya :
TATA TERTIB PENDUDUK SEMENTARA ATAU
PENDUDUK TIDAK TETAP
PADUKUHAN JETIS RT 2 RW 43 WEDOMARTANI
NGEMPLAK SLEMAN
PENGERTIAN UMUM
Penduduk
sementara adalah warga yang meliputi warga penghuni kos dan warga penghuni
kontrakan yang bermukim di padukuhan Jetis.
TATA TERTIB
1.
Bagi penduduk sementara wajib melapor kepada Ketua RT,
Ketua RW dan Dukuh dengan menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih
berlaku dan syah.
2.
Calon penduduk sementara mengisi formulir yang sudah
disiapkan oleh Ketua RT
3.
Bagi penduduk yang sudah berkeluarga/suami istri wajib
menyerahkan fotokopi akta perkawinan atau akta pernikahan.
4.
Apabila selesai kontrak atau pindah tempat diharapkan
melapor kepada pengurus kampong
5.
Bagi penduduk tidak tetap yang berdomisili di padukuhan
Jetis RW 43 wajib membayar iuran Rp 10.000,- perbulan dan memasang jimpitan ronda minimal Rp 200,-
tiap malam
6.
Diwajibkan bagi yang memiliki hewan piaraan untuk tidak
diliarkan atau dilepas.
7.
Dilarang parker di bahu jalan kampung
8.
Kegiatan malam dibatasi sampai dengan jam 21.00 WIB dan
melapor kepada pengurus kampung
9.
Dilarang melakukan perjudian
10.
Dilarang menyimpan, mengedarkan, menjual dan
mengonsomsi obat obatan terlarang berupa narkoba dan sejenisnya.
11.
Dilarang membuang sampah sembarangan dan bukan pada
tempatnya
12.
Dilarang Kos dan Kontrak lain jenis
13.
Bagi penduduk sementara yang melakukan pelanggaran
ringan akan mendapatkan sangsi berupa teguran dari pengurus kampung dan bagi
yang melakukan pelanggaran berat akan dikenakan sangsi pengusiran dari wilayah
setempat.
Mengetahui
Kepala Padukuhan Jetis Ketua
RW 43
Bp. Jarwo Tukija
Tidak ada komentar:
Posting Komentar