Adi
Assalamu'alaikum
wr.wb. 1. Apabila kita menemukan uang senilai Rp 100 rb di jalan, apakah
ini bisa kita kategorikan harta temuan dan wajib dizakati? Mengingat
apabila diumumkan siapa yang memilikinya akan sangat kesulitan berkenaan
dengan media dan biayanya. Bagamana sebaiknya? 2. Bagaimana apabila
yang kita temukan berupa barang? Wassalamu'alaikum wr.wb.
Jawaban:
Assalamu `alaikum Wr.
Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil
Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d:
Uang
yang kita temukan di jalanan pastilah ada pemiliknya. Dan pemiliknya
itu adalah orang yang paling berhak untuk memilikinya kembali. Apabila
kita secara tidak sengaja menemukan uang tergeletak di jalan, maka
kewajiban kita adalah mengumumkan temuan itu agar pemiliknya yang merasa
kehilangan bisa mendapatkan haknya kembali. Dalam bahasa fiqih, kasus
yang terjadi pada anda itu disebut sebagai barang LUQATHAH, atau barang
temuan. Dan untuk itu ada aturan hukum tersendiri yang telah ditetapkan
dalam syariah. Luqathah atau barang temuan adalah harta yang hilang dari
pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain. Bila seseorang menemukan
harta yang hilang dari pemiliknya, para ulama berbeda pendapat tentang
tindakan/sikap yang harus dilakukan. Bila Menemukan Barang Hilang, Apa
Yang Harus Dilakukan?
a. Al-Hanafiyah
mengatakan disunnahkan untuk menyimpannya barang itu bila barang itu
diyakini akan aman bila ditangan anda untuk nantinya diserahkan kepada
pemiliknya. Tapi bila tidak akan aman, maka sebaiknya tidak diambil.
Sedangkan bila mengambilnya dengan niat untuk dimiliki sendiri, maka
hukumnya haram. b. Al-Malikiyah
mengatakan bila seseorang tahu bahwa dirinya suka berkhianat atas hata
oang yang ada padanya, maka haram baginya untuk menyimpannya. c. Asy-Syafi`iyyah
berkata bahwa bila dirinya adalah orang yang amanah, maka disunnahkan
untuk menyimpannya untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Karena dengan
menyimpannya berarti ikut menjaganya dari kehilangan. d. Sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal ra. mengatakan bahwa yang utama adalah meninggalkan harta itu dan tidak menyimpannya.
Kewajiban
Orang Yang Menemukan Barang / Harta Yang Hilang. Islam mewajibkan bagi
orang yang menemukan barang hilang untuk mengumumkannya kepada khalayak
ramai. Dan masa penngumuman itu berlaku selama satu tahun. Hal itu
berdasarkan perintah Rasulullah SAW ”Umumkanlah selama masa waktu setahun.”
Pengumuman itu di masa Rasulullah SAW dilakukan di pintu-pintu masjid
dan tempat-tempat berkumpulnya orang-orang seperti pasar, tempat resepsi
dan sebagainya. Bila Tidak Ada Yang Mengakui?
Bila
telah lewat masa waktu setahun tapi tidak ada yang datang mengakuinya,
maka para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan bolehlah bagi
penemu untuk memiliki harta itu bila memang telah berusaha mengumumkan
barang temuan itu selama setahun lamanya dan tidak ada seorangpun yang
mengakuinya. Hal ini berlaku umum, baik penemu itu miskin ataupun kaya.
Pendapat ini didukung oleh Imam Malik ra. Imam Asy-Syafi`i ra. dan Imam
Ahmad bin Hanbal ra. Sedangkan Imam Abu Hanifah ra. mengatakan hanya
boleh dilakukan bila penemunya orang miskin dan sangat membutuhkan saja.
Tapi bila suatu saat pemiliknya datang dan telah cocok bukti-bukti
kepemilikannya, maka barang itu harus dikembalikan kepada pemilik
aslinya. Bila harta temuan itu telah habis, maka dia wajib menggantinya.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar