Senin, 04 Juni 2012

data honorer 'K1" diserahterimakan ke daerah

Rabu (04/4) di ruang Aula Kanreg I BKN Yogyakarta diselenggarakan acara penyerahan data tenaga honorer kategori 1 oleh Kanreg I BKN kepada daerah provinsi, kabupaten mapun kota sewilayah Jawa Tengah dan DIY. Acara penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kanreg I BKN Edy wahyono SP kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah masing-masing atau yang mewakili. Data tenaga honorer karegori 1 (K1) tersebut merupakan tenaga honorer yang termasuk dalam kategori telah bekerja sebelum tahun 2005 sesuai dengan SE Menpan No.05 Tahun 2010 Tentang Pendataan Tenaga Honorer.

(Kakanreg menyerahkan data tenaga honorer KI kepada salah satu BKD)


Dalam sambutannya, Kakanreg mengungkapkan bahwa setiap instansi saat ini pasti memiliki dan muncul permasalahan yang sifatnya segera namun dalam realitanya belum dapat diselesaikan. Hal yang demikian terjadi salah satunya karena SDM aparatur itu sendiri yang kurang professional mapun karena kurang jelasnya peraturan yang dijadikan landasan hukum dalam menangani permasalahan tersebut.
Seperti telah diketahui bersama bahwa pada tanggal 28 Juni 2010 yang lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara telah mengeluarkan Surat Edaran No. 05 tentang pendataan tenaga honorer. Atas dasar itu pula, BKN dan Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan kegiatan verifikasi dan validasi perihal memenuhi kriteria atau tidaknya tenaga honorer di daerah baik yang untuk kategori I (dibiayai APBN/APBD) maupun kategori II. Hasil verifikasi tersebut menghasilkan tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) dan tidak memenuhi kriteria (TMK) berdasarkan PP No.48 Tahun 2005 jo. PP No. 43 Tahun 2007 selanjutnya dikirim ke BKN Pusat Jakarta.
Dalam praktek dilapangan, ternyata banyak aduan yang diberikan oleh masyarakat terkait dengan data honorer tersebut. Untuk itu pada tanggal 12 Maret 2012 dikeluarkan SE No.03 Menpan&RB yang salah satu point menyebutkan untuk mengumumkan tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) selama 14 hari kepada publik untuk dilakukan uji publik. Apabila nanti ada keluhan dan masalah yang diberikan oleh masyarakat, maka hal tersebut harus dilaporkan kepada BKN.
Untuk itu, dalam kesempatan tersebut Kakanreg mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama mengantisipasi segala hal yang akan muncul dari proses uji publik tersebut baik dari tenaga honorer yang bersangkutan (baik yang memenuhi kriteria maupun tidak) dan juga dari pihak-pihak lain yang berkepntingan. (Rdl)

sumber : BKN Jogja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar