Rabu
(04/4) di ruang Aula Kanreg I BKN Yogyakarta diselenggarakan acara
penyerahan data tenaga honorer kategori 1 oleh Kanreg I BKN kepada
daerah provinsi, kabupaten mapun kota sewilayah Jawa Tengah dan DIY.
Acara penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kanreg I BKN Edy wahyono
SP kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah masing-masing atau yang
mewakili. Data tenaga honorer karegori 1 (K1) tersebut merupakan tenaga
honorer yang termasuk dalam kategori telah bekerja sebelum tahun 2005
sesuai dengan SE Menpan No.05 Tahun 2010 Tentang Pendataan Tenaga
Honorer.
(Kakanreg menyerahkan data tenaga honorer KI kepada salah satu BKD)
Dalam
sambutannya, Kakanreg mengungkapkan bahwa setiap instansi saat ini
pasti memiliki dan muncul permasalahan yang sifatnya segera namun dalam
realitanya belum dapat diselesaikan. Hal yang demikian terjadi salah
satunya karena SDM aparatur itu sendiri yang kurang professional mapun
karena kurang jelasnya peraturan yang dijadikan landasan hukum dalam
menangani permasalahan tersebut.
Seperti
telah diketahui bersama bahwa pada tanggal 28 Juni 2010 yang lalu
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara telah mengeluarkan Surat Edaran
No. 05 tentang pendataan tenaga honorer. Atas dasar itu pula, BKN dan
Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan
kegiatan verifikasi dan validasi perihal memenuhi kriteria atau tidaknya
tenaga honorer di daerah baik yang untuk kategori I (dibiayai
APBN/APBD) maupun kategori II. Hasil verifikasi tersebut menghasilkan
tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) dan tidak memenuhi kriteria
(TMK) berdasarkan PP No.48 Tahun 2005 jo. PP No. 43 Tahun 2007
selanjutnya dikirim ke BKN Pusat Jakarta.
Dalam
praktek dilapangan, ternyata banyak aduan yang diberikan oleh
masyarakat terkait dengan data honorer tersebut. Untuk itu pada tanggal
12 Maret 2012 dikeluarkan SE No.03 Menpan&RB yang salah satu point
menyebutkan untuk mengumumkan tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK)
selama 14 hari kepada publik untuk dilakukan uji publik. Apabila nanti
ada keluhan dan masalah yang diberikan oleh masyarakat, maka hal
tersebut harus dilaporkan kepada BKN.
Untuk
itu, dalam kesempatan tersebut Kakanreg mengajak kepada semua pihak
untuk bersama-sama mengantisipasi segala hal yang akan muncul dari
proses uji publik tersebut baik dari tenaga honorer yang bersangkutan
(baik yang memenuhi kriteria maupun tidak) dan juga dari pihak-pihak
lain yang berkepntingan. (Rdl)
sumber : BKN Jogja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar