Selasa, 22 Mei 2012

terkait pengumuman verval, manfaatkan uji publik dengan baik

Jumat, 11 Mei 2012 14:13

Jakarta-Humas BKN, Masyarakat, khususnya tenaga honorer, hendaknya memanfaatkan masa uji publik dengan baik terkait pengumuman hasil verifikasi dan validasi  (verval) tenaga honorer kategori I (K1).  Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat  saat melakukan Audiensi dengan DPRD Provinsi Gorontalo, DPRD Karang Anyar, dan DPRD Kaur di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Kamis (11/5). Audiensi yang membahas permasalahan tenaga honorer dan moratorium CPNS ini dihadiri pula oleh Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) III.B Carnadi.
Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa pengumuman yang diterbitkan melalui website resmi BKN atas hasil Verval K1 masih bisa terjadi perubahan.  Perubahan tersebut menurut Hutabarat misalnya ada perubahan status tenaga honorer atau meninggal dunia sehingga harus dicoret dari data MK. “Saat ini masih uji publik terhadap pengumuman honorer K1 yang MK,” ucapnya.


Kabag Humas Tumpak Hutabarat (kanan) menjelaskan permasalahan tenaga honorer didampingi Kasubdit Dalpeg III.B Carnadi
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Dalpeg III.B Carnadi menambahkan jika usai masa sanggah, BKD hendaknya segera melaporkan ke BKN dan MenPAN terkait semua permasalahan K1 dan juga segera menyampaikan hasil entri data K2. “Laporan tersebut akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil langkah menetapkan kebijakan selanjutnya terkait K1 dan K2,” jelas Carnadi. “
Para pejabat BKN tengah beraudiensi dengan para anggota DPRD
Tumpak menyatakan bahwa kebijakan penghentian sementara atau moratorium CPNS didasarkan pada keputusan bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang pelaksanaannya berlaku hingga Desember 2012. Menanggapi informasi yang disampaikan oleh anggota DPRD bahwa saat ini anggaran yang digunakan untuk belanja pegawai di suatu wilayah telah mencapai 60 %, Tumpak Hutabarat menjelaskah bahwa pengajuan penambahan pegawai hanya bisa diberikan untuk daerah yang mempunyai anggaran belanja pegawai kurang dari 50%. Tumpak  menambahkan bahwa daerah yang mempunyai peluang tersebut juga harus melengkapi beberapa persyaratan diantaranya melakukan perhitungan kebutuah pegawai, analisis jabatan serta analisis beban kerja sesuai dengan Permenpan-RB No. 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS Yang Tepat Untuk Daerah, apabila daerah yang bersangkutan tidak melakukannya maka tidak akan diberikan formasi. (aman-tawur).

sumber: BKN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar