Selasa, 22 Mei 2012

persyaratan tenaga honorer untuk MK bersifat komulatif

Jakarta-Humas BKN, Persyaratan tenaga honorer untuk dinyatakan memenuhi kriteria (MK) adalah bersifat kumulatif. Dengan demikian, seorang tenaga  seorang tenaga honorer yang mutasi/pindah antar instansi dikategorikan tidak bekerja secara terus menerus dan dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK).  Jika seorang tenaga honorer kategori I (K I) yang dinyatakan TMK karena sumber pendanaan non-APBN/APBD, ia akan otomatis menjadi masuk menjadi tenaga honorer kategori II (K II).  Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat  saat melakukanaAudiensi dengan DPRD Kabupaten Pati,  dan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu  di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Senin (14/5). Audiensi yang membahas permasalahan tenaga honorer ini dihadiri pula oleh Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) III.B Carnadi.
Kabag Humas Tumpak Hutabarat (kanan) menjelaskan permasalahan kepegawaian didampingi Kasubdit Dalpeg III.B Carnadi
Tumpak Hutabarat lebih jauh menyatakan bahwa masyarakat, khususnya tenaga honorer, hendaknya memanfaatkan masa uji publik dengan baik terkait pengumuman hasil verifikasi dan validasi  (verval) tenaga honorer KI.  Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa pengumuman yang diterbitkan melalui website resmi BKN atas hasil Verval KI masih bisa terjadi perubahan.  Perubahan tersebut menurut Hutabarat misalnya ada perubahan status tenaga honorer harus dicoret dari data MK. “Saat ini masih uji publik terhadap pengumuman honorer K I yang MK,” ucapnya.
DPRD Kabupaten Pati dan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mendengarkan penjelasan para pejabat BKN
Kasubdit Dalpeg III.B Carnadi pada audiensi ini menegaskan jika usai masa sanggah, BKD hendaknya segera melaporkan ke BKN dan MenPAN terkait semua permasalahan K I dan juga segera menyampaikan hasil entri data K II. “Laporan tersebut akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil langkah menetapkan kebijakan selanjutnya terkait K I dan K II,” jelas Carnadi. “ (aman-tawur)

sumber : BKN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar