Kamis, 24 Mei 2012

DPRD Pertanyakan Membengkaknya Jumlah Tenaga Honorer

Share:
 
 
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO Tenaga honorer dari sejumlah daerah mengikuti aksi unjukrasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2012). Aksi tersebut untuk mendesak presiden mengesahkan peraturan pemerintah yang mengangkat tenaga honorer menjadi PNS.
TIMIKA, KOMPAS.com - Kalangan anggota DPRD Mimika, Papua mempertanyakan membengkaknya jumlah tenaga honorer daerah setempat yang mencapai lebih dari 900 orang sesuai data base Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Anggota Komisi A DPRD Mimika, Athanasius Allo Rafra di Timika, Senin mengatakan sesuai penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Taslim Tuhuteru dalam pertemuan di Kantor DPRD Mimika belum lama ini, tenaga honorer yang masuk kategori satu sebanyak 469 orang dan tenaga honorer kategori dua sebanyak 488 orang.
"Begitu kurangkah jumlah PNS di Pemkab Mimika sehingga harus angkat honorer banyak-banyak. Sementara kalau kita lihat di semua instansi, ada banyak kursi yang kosong karena tidak pernah diisi oleh PNS yang ada di situ," katanya, Senin (21/5/2012).
Allo Rafra meminta BKD Mimika menjelaskan secara transparan berapa banyak jumlah PNS di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Mimika saat ini.
"Kami mau tanya sudah berapa ribu orang jumlah PNS di Pemkab Mimika sekarang ini. Kami sudah pernah meminta data jumlah PNS, tetapi tidak pernah diberikan. Padahal data ini sangat penting dalam rangka fungsi pengawasan Dewan, bukan untuk mencampuri urusan BKD," kata wakil rakyat dari PDI-Perjuangan itu.
Menurut dia, DPRD Mimika berhak mengawasi rekrutmen CPNS maupun tenaga honorer mengingat para PNS, CPNS maupun tenaga honorer dibayar dengan APBD.
"Kita perlu tahu berapa banyak PNS di Mimika dan mereka bertugas di mana saja. Setiap kali Dewan turun ke distrik-distrik dan kampung, jarang sekali ada pegawai yang bertugas di pedalaman. Berbulan-bulan mereka tidak pernah ada di tempat tugas," tuturnya.
Ia menambahkan, pimpinan SKPD tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat tenaga honorer. Kewenangan mengangkat tenaga honorer, katanya. "Hanya ada pada keputusan bupati karena gaji tenaga honorer dibayar dengan dana APBD," ujarnya.

Anggota Komisi B DPRD Mimika, Wilhelmus Pigai meminta Bupati Mimika, Klemen Tinal mengambil sikap tegas terhadap sejumlah pimpinan SKPD yang mengangkat tenaga honorer dalam jumlah banyak sehingga membebani APBD.
"Saudara Bupati tidak boleh tinggal diam. Dia diberikan otorisasi yang besar oleh undang-undang untuk menegur ataupun memberikan sanksi kepada pimpinan SKPD yang mengangkat pegawai honor. Apalagi ada banyak kasus dan temuan bahwa seseorang tidak pernah bertugas sebagai pegawai honorer di salah satu instansi tetapi nama mereka masuk kategori satu dan dua untuk diprioritaskan diangkat menjadi CPNS," kata Wilhelmus.
Direktur Perundang-undangan BKN, Englis Nainggolan beberapa waktu lalu di Timika meminta Pemkab Mimika meneliti secara valid kelengkapan dokumen administrasi tenaga honorer sebelum nama mereka diusulkan ke BKN untuk diangkat menjadi CPNS.
"Yang diusulkan untuk diangkat jadi CPNS harus betul-betul tenaga honorer yang bekerja selama beberapa tahun di Pemkab Mimika. Tidak boleh ada manipulasi data supaya tidak menuai kontroversi," kata Nainggolan saat memberikan sosialisasi PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS di lingkungan Pemkab Mimika beberapa waktu lalu. 
 
sumber : Kompas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar